Bendera IKSPI Kera Sakti - ADA 2 MACAM BENDERA BAKU IKS PI KERA SAKTI
PANJI PUSAKA
1. Bentuk dan Warna :
Panji Kebesaran IKS.PI Kera Sakti berbentuk bendera dengan ketentuan sebagai berikut :
- Panjang 120 cm dan lebar 90 cm
- Warna Dasar Biru Laut
- Di tengah – tengah bendera terdapat gambar Bedge Perguruan
- Ditiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang bendera) diberi rumbai – rumbai kuning emas
- Bendera Pusaka diikatkan pada tiang bendera dengan tiga buah tali pengikat dan panjang tiang 2 meter berbentuk bulat
- Pada puncak Bendera (Puncak Tiangnya) diberi tiara atau mustika
2. Penggunaan Bendera Pusaka :
Bendera Pusaka IKS.PI Kera Sakti tidak boleh disamakan penggunaannya dengan Bendera Perguruan. Untuk itu Bendera Pusaka IKS.PI Kera Sakti setiap saat dicanangkan disamping Bendera Nasional dalam rapat diruangan, MUBES, Kirap Warga secara besar – besaran serta dalam upacara – upacara pengesahan, HUT Perguruan. Penempatannya disesuaikan dengan sistem penataan ruangan yang dipergunakan. Misalnya mimbar ditengah, disamping kanan diletakkan Bendera Merah Putih dan disamping kiri Bendera Pusaka.
3. Bendera Pusaka Khusus untuk Pusat Perguruan IKS.PI Kera Sakti.
BENDERA PERGURUAN
Bendera Perguruan bisa dimiliki oleh semua Cabang, Koordinator maupun Ranting diseluruh Jajaran IKS.PI Kera Sakti.
1. Bentuk dan Warna :
Bendera Perguruan IKS.PI Kera Sakti dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bendera Perguruan IKS.PI Kera Sakti berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang 90 cm dan lebar 60 cm
- Warna dasar bendera biru laut dengan pinggiran diberi rumbai – rumbai warna kuning
- Ditengah – tengah bendera terdapat gambar Bedge Perguruan
- Jumlah tali pengikat ke tiang 3 buah
- Bedge Perguruan pada bendera dengan perbandingan 2 : 3
2. Penggunaan Bendera Perguruan
Bendera Perguruan dapat dipergunakan dimana saja dalam rangka kegiatan para siswa atau anggota Perguruan IKS.PI Kera Sakti dilaksanakan baik dalam upacara maupun kegiatan lain dilapangan.
DIKUTIP DARI:
PERATURAN PERGURUAN
Nomor : 01 tahun 1997
TENTANG ORGANISASI
DIKUTIP DARI:
PERATURAN PERGURUAN
Nomor : 01 tahun 1997
TENTANG ORGANISASI
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah yang sopan, bagi anda yang berkomentar negatif berarti anda masih labil seperti anak kecil.